Jakarta, Aktual.com — Rencana buruh melakukan mogok nasional pada tanggal 24-27 November 2015 mendatang sebagai salah satu upaya mendesak Presiden mencabut Peraturan Pemerintah Nomo 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ditentang oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Neneng pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 560/SE-59/DISNAKER/XI/2015 yang isinya menyatakan bahwa berkaitan dengan mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka upah selama mogok nasional dan atau unjuk rasa secara nasional tidak dibayar.
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta Pratiwi Febry dan bagian dari Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) menilai penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan salah satu upaya pelemahan gerakan buruh mencabut PP Pengupahan dan penghalang-halangan aktifitas berserikat.
“Dalam dalam melaksanakan mogok nasional dan unjuk rasa itu telah dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 21/2000 tentang SP/SB, Konvensi Ekonomi Sosial dan budaya diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, Konvensi ILO 87,” ujar Pratiwi melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/11).
Karena unjuk rasa dan mogok nasional telah dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang, Pratiwi mengaskan, seluruh elemen buruh yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi sebaiknya mengacuhkan Surat Edaran yang menurutnya bukanlah sebuah produk hukum.
Lebih lanjut, Pratiwi mengimbau seluruh pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk tidak menghalangi-halangi hak buruh untuk melakukan mogok nasional dan unjuk rasa. Ia menjelaskan, siapapun pihak yang menghalangi pelaksanaan unjuk rasa dan mogok nasional dalam rangka menjalankan aktifitas serikat buruh yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan berserikat telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e Jo. Pasal 28 UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
“Apabila melanggar pasal-pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka