Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengingatkan kemungkinan Kementerian Hukum dan HAM digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk salah satu kubu kepengurusan Partai Golkar.
“Kalau Kemenkumham mengesahkan (salah satu kubu), Kemenkumham juga harus siap pada gugatan PTUN,” tutur Muladi di Jakarta, Rabu (4/3).
Dirinya tidak akan ikut campur pada keputusan Kemenkumham dalam memutuskan keabsahan salah satu kepengurusan, tapi kemenkumham disarankan menunggu konflik diselesaikan di pengadilan.
“Itu terserah Menkumham. Saya tidak ikut campur, tapi yang jelas saya berpendapat harus melalui jalur MPG baru ke pengadilan. Kalau ada jalur eksekutif terserah Menkumham sendiri,” kata dia.
Konflik dualisme harus diselesaikan melalui kesepakatan dua belah pihak, jika melalui MPG tidak berhasil, harus melalui pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh: