Kiri-kanan ;Dewan Daerah Walhi DKI Jakarta Moestaqiem Dahlan, Anggota Komisi III FPDIP DPR Masinton Pasaribu, Ketua Presidium PRODEM Andrianto, Anggota Komisi III FPAN DPR Daeng Muhammad, Pengurus DPP KNTI Martin Hadiwinata, saat diskusi Reklamasi Teluk Jakarta di Jakarta, Selasa (19/7/2016). Prodem menyelenggarakan Sidang Uji Tuntas yang bertemakan "SKANDAL REKLAMASI : AHOK LAYAK TERSANGKA"*

Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian dibeberapa daerah telah mengeluarkan surat edaran, yang melarang massa aksi bela Islam jilid III disejumlah daerah ke Jakarta.

Bahkan larangan itu juga diperuntutkan bagi angkutan umum, yang akan mengantarkan massa aksi bela Islam jilid III.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDKI-P Masinton Pasaribu, surat edaran yang dikeluarkan pihak kepolisian dan pejabat daeerah hanya sebatas imbauan bukan melarang massa aksi.

Dia pun tak mempersoalkan aksi yang akan digelar pada 2 Desember 2016 pekan depan. “Ya, demo silahkan karena hak warga negara menyampaikan pendapat,” ujar dia di Jakarta, Jum’at (25/11).

Namun, ketika sudah menyalurkan aspirasinya massa harus tetap menghormati aturan perundang-undangan yang ada. Dia juga meminta masyarakat menyampaikan secara demokratis dan tidak merusak fasilitas umum.

Laporan: Musdianto

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu