Jakarta, Aktual.com — Protes diberbagai daerah terkait dengan proses rekrutmen pendamping desa oleh Menteri Desa PDTT Marwan Jafar terus menuai polemik. Salah satunya terkait sejumlah dugaan jika dalam proses rekrutmen, kader partai politik tertentu mendapatkan prioritas.
Menanggapi kegaduhan itu, Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengatakan bahwa seharusnya Menteri Marwan bersikap arif menanggapi keluhan di berbagai daerah yang menilai proses rekrutmen banyak masalah.
“Bahwa rekrutmen sesuai Permendes mereka itu kan terbuka dan lain sebagainya, itu banyak beberapa keluhan dari rekrutmen-rekrutmen itu. Saya pikir dari keluhan-keluhanan itu Kemendes juga harusnya arif dengan kebijakan lokal, artinya jangan meninggalkan (keberadaan) pemerintah provinsi dan kabupaten,” ucap Nizar saat dihubungi beberapa waktu lalu, di Jakarta, Senin (25/4).
Sebab, sambung Nizar, ada ketidaksinkronan antara apa yang disampaikan Menteri Marwan dengan temuan yang didapat komisi V di lapangan, terutama dalam hal kewenanganan pemerintah lokal dalam merekrut pendamping desa.
“Kemendes selalu mengatakan kepada kita (komisi V) bahwa proses rektumen itu bukan Kemendes tapi pemerintah provinsi dan kabupaten, tetapi ketika kita turun kebawah pemerintah provinsi/kabupaten itu tidak tahu sama sekali karena sudah diatur Kemendes,” sebut politikus Gerindra itu.
Masih dikatakan Nizar, dalam proses persyaratan pendafttaran pendamping desa pun ada yang janggal. Selain memperbolehkan pelamar berijazah SMP, juga tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian bagi pelamar.
“Kalau tidak ada SKCK, maka kita dan panitia tidak bisa melihat asal muasal dari orang yang mendaftar itu, apa orang itu caleg gagal dari parpol tertentu atau ormas tertentu,”
“Jadi kegaduhan yang dikatakan ditunggangi ormas atau partai tertentu itu wajib dibuktikan oleh Kemendes agar apa yang telah dilaksanakan itu sesuai dengan benar,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang