Tenaga petugas penjualan PT Astra Aviva Life di gerai gelar produk di acara seminar " Tahun Baru Penuh Dengan Kesehatan" di Jakarta, 3 Pebruari 2016.Perusahaan asuransi jiwa PT Astra Aviva Life akan menggenjot kinerja di tahun ini. Hingga akhir September 2015, perusahaan ini berhasil mengantongi premi Rp 1,2 triliun. Aktual.com /Eko S Hilman.

Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) saat ini belum mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Padahal, berdasar aturan itu, pelaku industri diwajibkan untuk menempatkan dananya di instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 20 persen di tahun pertama atau tahun ini dan kemudian 30 persen di tahun depan.

“Saat ini portofolio investasi kita masih didominasi portofolio dengan yield tinggi, seperti reksa dana dan saham,” ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, di Jakarta, Senin (10/10).

Untuk portofolio SBN sendiri seperti yang diwajibkan POJK tersebut, kata dia, sejauh ini baru tercapai 14,1 persen dari total investasi.

Dikonfirmasi apakah hingga akhir tahun bisa tercapai angka 20 persen, Hendrisman malah enggan untuk membicarakan target tersebut.

“Kita akan usahakan tapi tidak ada target tahunnya. Tapi sejujurnya, POJK ini bisa menggerus kinerja perusahaan asuransi jiwa,” cetusnya.

Pada dasarnya, kata dia, pada 2016 ini merupakan tahun yang menarik untuk berinvestasi, lantaran adanya tren perbaikan di pasar saham dan pasar uang.

“Tetapi, untuk memenuhi kewajiban yang 20 persen itu, biasanya kami akan memindahkan portofolio yang hasilnya kurang baik,” kata Hendrisman.

Menurut Hendrisman, hingga akhir Kuartal II-2016 porsi investasi di SBN masih sebesar 14,1 persen dari total portofolio investasi AAJI yang sebesar Rp362,92 triliun.

“Jumlah investasi Rp362,92 triliun ini meningkat 13,2 persen dari jumlah di akhir Kuartal II-2015 yang sebesar Rp320,5 triliun,” jelasnya.

Serang porsi terbesar masih ditempatkan instrumen reksa dana sebesar 33,4 persen, saham 26,2 persen, obligasi korporasi 14,5 persen, deposito 9,1 persen, sukuk 7,7 persen dan properti 2,8 persen.

“Porsi investasi di deposito trennya akan terus turun, karena penurunan bunga,” ujar Hendrisman.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menegaskan, pelaku industri IKNB harus bisa memenuhi batas minimum penyerapan SBN sebanyak 20 persen di SBN.

Namun demikian, regulator juga berharap POJK ini tidak menghalangi kinerja perusahaan. Salah satunya, dilakukan revisi agar lembaga jasa keuangan non bank untuk menyerap obligasi BUMN Karya di sektor infrastruktur.

“Sehinggs kewajiban memenuhi investasi SBN sebesar 20 persen pada tahun ini dapat diterapkan,” ujar Firdaus.

Dengan demikian, IKNB tidak perlu merasa kesulitan untuk memenuhi aturan kewajiban menyerap 20 persen SBN dalam portofolio investasi mereka.

“Nanti kami kasih porsi agar perusahaan boleh beli obligasi atau sukuk BUMN Karya,” ujarnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka