Jakarta, Aktual.com – Tim Pengawasan Terpadu Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat 3.645 perusahaan tidak taat aturan dengan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Kemenaker Sugeng Priyanto menyatakan inspeksi didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker RI Nomor: Per/251/112017 tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Sugeng mengatakan dalam UU No.24/2011 dinyatakan setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
“Jadi kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif pegawainya maka mereka melanggar undang-undang,” ujar polisi berpanjang inspektur jenderal (irjen) itu.
Terdata, katanya, masih banyak perusahaan besar yang tidak patuh aturan, perusahaan yang sama sekali tidak mendaftarkan pegawainya, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pegawainya, perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan yang seharusnya atau hanya melaporkan gaji pokok.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid