Sementara, kata dia, yang seharusnya dilaporkan adalah upah yang dibawa pulang (take home pay) dan ada juga perusahaan yang mampu tetapi tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya (empat program).

Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm) yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis di tempat yang sama menyatakan dari 122,3 juta pekerja di Indonesia, terdapat 89,42 juta yang berhak atas perlindungan jamian sosial ketenagakerjaan, tetapi hanya 49,5 juta yang terdaftar sebagai peserta dan hanya 29,5 juta yang jadi peserta aktif.

“Ini juga merupakan salah satu ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, yaitu menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ilyas.

Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial, Bernawan Sinaga yang juga hadir pada temu pers “Peningkatan Kepatuhan Norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Pengawasan Terpadu” itu mengatakan sanksi didasarkan pada PP No.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Jo. Permenaker Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid