Implementasi dari peraturan tersebut, Kemnaker RI telah menerbitkan tujuh rekomendasi pengenaan sanksi administratif (TMP2T) kepada unit pelayanan publik tertentu.

Selain menemukan data perusahaan bandel, kata Bermawan, tim juga telah berhasil memulihkan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 56.119 pekerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid