Oleh sebab itu, Mahfud meminta pengusutan kasus megakorupsi e-KTP itu tetap jalan tanpa terhambat oleh kematian Johannes. Mengenai bukti rekaman yang diklaim dimiliki Johannes, menurut Mahfud, itu hanya salah satu dari sekian banyak bukti yang dimiliki KPK.

“Jadi sekarang tinggal orangnya saja yang ditangkap dan itu tugasnya pengadilan.”

Menurut dia, seluruh elemen masyarakat perlu mendorong serta membantu negara melalui pengadilan untuk menuntaskan kasus yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu. “Karena ini uang besar,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu