Polisi menyita gawai yang digunakan untuk merekam kejadian yang merupakan milik salah seorang tersangka untuk memprovokasi dengan mengunggah ke media sosial.
Gawai tersebut juga menjadi salah satu barang bukti penyidik satreskrim Bandung untuk mengungkap delapan tersangka pengeroyokan. Polda Bandung masih mendalami hasil rekonstruksi untuk pendalaman lebih lanjut dan menangkap yang belum ditangkap.
Ada pun insiden pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla (23) terekam dan tersebar di media sosial. Video berdurasi 22 detik itu memperlihatkan seorang pemuda yang tengah dihajar sejumlah orang meski dalam keadaan sudah tak berdaya.
Namun, kemudian muncul potongan video tersebut dengan kalimat tauhid selama pengeroyokan terjadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid