Jakarta, Aktual.com – Kinerja laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disorot akibat kembali mendapatkan predikat tidak memberikan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun ini.
Anggota Komisi V DPR RI, Andi Akmal Pasluddin pun angkat bicara tentang hal ini.
“Saya menyarankan, mumpung ini baru menginjak semester kedua tahun 2018, sebaiknya KKP mulai berbenah sejak awal pada laporan keuangan yang akan diperiksa akhir tahun ini,” kata Andi sebagaimana dilansir oleh Antara, Jumat (5/7).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, dengan melakukan pembenahan laporan keuangan maka KKP akan keluar dari dilema opini tidak memberikan pendapat dari BPK pada tahun 2019 mendatang.
Andi menyatakan, sebagai Ketua Kelompok Komisi IV FPKS DPR, yang bermitra dengan tiga kementerian, ia menginginkan semua mitranya memiliki integritas tinggi dalam laporan keuangan kementerian.
“Sehingga semua saling sinergi dan saling membangun dengan kritik yang memberi solusi untuk kemajuan bangsa secara keseluruhan,” ucapnya.
Ia mencontohkan meski Menteri Susi memberi penjelasan bahwa KKP telah mengembalikan anggaran hampir 10 triliun hampir 3 tahun terakhir, namun bila pakem laporannya berantakan, maka tetap BPK akan memberi rapor merah.
Sebelumnya, BPK mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negata (APBN) baik di tingkat kementerian/lembaga maupun konsolidasi tingkat pusat.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2017 kepada Presiden di Istana Negara Jakarta, Senin (4/6).
Pemeriksaan dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN, BPK memberikan opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih setelah Pemerintah Pusat memperoleh opini WTP atas LKPP Tahun 2016.
Atas pemeriksaan terhadap 88 Laporan Keuangan tersebut, terdapat tren peningkatan kualitas opini. BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (91 persen) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84%).
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 6 LKKL yang sebelumnya (pada 2016) sebanyak 8 LKKL. Sedangkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan pada 2 LKKL yang pada tahun sebelumnya (2016) sebanyak 6 LKKL.
Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.
Opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan