Jakarta, Aktual.co — Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk, kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Hanya menambahkan saja keterangan saya yang terlebih dahulu, kaitannya dengan kabupaten Lebak atas nama tersangka Hamzah,” ujar Kasianur, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
“Kaitannya dengan putusan-putusan Lebak itu,” lanjut Kasianur singkat.
Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kasmin, mantan calon Wakil Bupati Lebak.
Amir dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby