Surabaya, Aktual.co — Ratusan pedagang Pasar Turi Surabaya yang tergabung dari 7 kelompok pedagang dan mengatasnamakan Gerakan Pedagang Pasar Turi Korban Kebakaran (GPPSKK) melakukan aksi dengan cara longmarch dari Pasar Turi ke DPRD Kota Surabaya hingga menuju Balai Kota Surabaya.
Beberapa spanduk dibentangkan di sepanjang jalan dengan tuisan, “putus hubungan kontrak dengan investor”, “pedagang telah didzolimi investtor pasar turi” dan sebagainya.
Chalim A Kemas, korlap aksi, mengatakan aksi ini sebagai bentuk protes jika pedagang menginginkan pemutusan kontrak dengan investor pembangunan pasar Turi, dalam hal ini PT Gala Bumi Perkasa, karena pembangunan pasar turi yang sampai saat ini tidak kunjung jadi.
Pedagang juga menduga bahwa Wali Kota Surabaya, Risma seolah-olah membela ivestor karena tidak kunjung memberikan somasi pada investor mengingat pasar turi sesuai perjanjian harus jadi pada 14 Februari 2014 lalu dengan 6.500 stan.
“Kita juga akan melaporkan Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena telah penyalahgunaan wewenang. Seharusnya pemerintah harus berpihak pada pedagang,” ujar Chalim, Rabu (11/3).
Sementara Humas Pasar Turi dari PT Gala Bumi Perkasa, M Adi, mengatakan bahwa pemkot Surabaya terkesan mengadu domba antara pedagang dan investor.
Salah satunya, kata dia, saat mengundang investor dan berjanji mempertemukan kementerian terkait di balai kota. “Namun nyatanya sampai di balai kota, investor justru dihadapkan pada pedagang, yang tidak ada kementriannya sehingga justru memperkeruh suasana,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















