Surabaya, Aktual.co —  Ratusan pedagang Pasar Turi Surabaya yang tergabung dari 7 kelompok pedagang dan  mengatasnamakan  Gerakan Pedagang Pasar Turi Korban Kebakaran (GPPSKK)  melakukan aksi dengan cara longmarch dari Pasar Turi ke DPRD Kota Surabaya hingga menuju Balai Kota Surabaya.
Beberapa spanduk dibentangkan di sepanjang jalan dengan tuisan, “putus hubungan kontrak dengan investor”,  “pedagang telah didzolimi investtor pasar turi” dan sebagainya.
Chalim A Kemas, korlap aksi,   mengatakan aksi ini sebagai bentuk protes jika pedagang  menginginkan pemutusan kontrak  dengan investor pembangunan pasar Turi, dalam hal ini PT Gala Bumi Perkasa, karena pembangunan pasar turi yang sampai saat ini tidak kunjung jadi.
Pedagang juga menduga bahwa Wali Kota Surabaya, Risma seolah-olah membela ivestor karena tidak kunjung memberikan somasi pada investor mengingat pasar turi sesuai perjanjian harus jadi   pada 14 Februari 2014 lalu dengan  6.500 stan.
“Kita juga akan  melaporkan Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena telah  penyalahgunaan wewenang. Seharusnya pemerintah harus berpihak pada pedagang,” ujar Chalim, Rabu (11/3).
Sementara Humas Pasar Turi dari PT Gala Bumi Perkasa, M Adi,  mengatakan bahwa pemkot Surabaya  terkesan mengadu domba antara pedagang dan investor. 
Salah satunya, kata dia, saat mengundang investor dan berjanji mempertemukan kementerian terkait di balai kota. “Namun nyatanya sampai di balai kota, investor justru dihadapkan pada pedagang, yang tidak ada kementriannya sehingga justru memperkeruh suasana,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: