Jakarta, Aktual.com — Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/6).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, alasan Ilham tidak memenuhi panggilan dikarenakan tengah menjalani ibadah umroh.
“IAS tidak hadir (alasan praperadilan), tadi pengacaranya menyerahkan surat,” jelas Priharsa, saat dikonfirmasi.
Menurut Priharsa, terdapat beberapa alasan lagi yang dikemukakan oleh pihak llham. Salah satunya adalah terkait proses praperadilan yang sudah masuk tahap persidangan.
Selain itu, pengacara juga menyebut alasan lain, yakni ada jadwal ‘medical check up’ di Singapura setelah Ilham kembali ke Indonesia, pada Juli mendatang.
“Dia minta penyidik untuk diperiksa setelah 9 Juli 2015 setelah praperadilan,” pungkasnya.
Ini adalah yang kedua kali Ilham tidak memenuhi panggilan KPK. Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Rabu (24/6), politikus Partai Golkar itu mangkir tanpa memberikan keterangan.
Ilham kembali menyandang status tersangka pada 10 Juni 2015. Meski sebelumnya Hakim Praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan PDAM Makassar.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola PDAM Makassar dan pemerintah kota.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby