“Jadi terlihat sekali kalau Alquran buat mereka itu menjadi bahan olok-olokan, ini yang menjadi bahan pertimbangan untuk melaporkan mereka berdua,” terang dia.

Sementara Kuasa Hukum Sam, Egi Sudjana menegaskan, dalam prespektif hukum pidana Ahok dan Djarot terang melanggar pasal 421 KUHP tentang abuse of power.

Karena mereka berdua terlihat jelas tertawa lebar saat Ahok mencuapkan surat Almaidah ayat 51 menggunakan id wifi dengan Almaidah dengan pasword kafir.

“Juntonya yaitu pasal 55 KUHP untuk Djarot yaitu turut serta tapi tetap pakai ya pasal 156 KUHP,” tuturnya.

Dia juga meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Ahok yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bisa dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby