Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berulah. Kali ini ia mengibaratkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai nama akses wifi yang menggunakan kata kunci ‘kafir’.
Guyonan itu disampaikan Ahok dalam sebuah rapat dengan pejabat Pemerintah Provinsi DKI dan didampingi oleh Wagub DKI, Djarot Saiful Hidayat.
Video Ahok ‘mengolok-olok’ surat Al Maidah 51 pun sudah tersebut ke khalayak. Bahkan, ahli agama Islam, Habib Rizieq Shihab yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama, juga menguaknya.
Imam Besar FPI itu juga menggandakan video tersebut dalam sebuah CD, serta video wawancara Ahok dengan salah satu media asing, yang dimana terdakwa kasus penodaan agama itu tidak jera, lantaran sudah menyatakan surat Al Maidah sebagai alat kebohongan.
“Jadi yang saya ingatkan kepada Majelis Hakim tadi, saya serahkan ada tambahan bukti yaitu rekaman wawancara terdakwa dengan televisi Aljazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, tidak kapok untuk mengulangi kalimat kalimat yang pernah diucapkannya di Kepulaulan Seribu,” papar Rizieq dalam sidang Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
“Kemudian kedua ada lagi tambahan yaitu rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI Jakarta yang olok-olok Al Maidah. Dia katakan mau bikin wifi namanya. Al Maidah password-nya ‘kafir’ dan lain sebagainya.”
Maksud Rizieq, 2 video itu akan diberikan kepada Majelis Hakim kasus penodaan agama. Agar majelis sadar bahwa cagub DKI 2017-2022 telah mengulangi dugaan pidana, sebagaimana yang disangkakan penuntut umum.
“Makanya tadi saya sampaikan kepada Majelis Hakim, terdakwa ini terus menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menodai Al Maidah, terus menghina para ulama,” jelasnya.
Satu hal lagi yang penting menurut Rizieq, bukti video ini diharapkan bisa membuka ‘mata hati’ majelis, agar kemudian menahan politikus kutu loncat itu.
“Jadi saya minta Majelis Hakim untuk segera menahan terdakwa karena sudah berulang kali. Itu yang perlu kita ingatkan dan juga terdakwa ini berpotensi untuk melarikan diri sebelum diputuskan nanti,” tegasnya.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby