Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memeriksa dokumen sembilan partai politik yang mendaftarkan ulang sebagai calon peserta Pemilu 2019. Pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada beberapa waktu lalu.

Dari pemeriksaan tersebut, KPU menyebut dokumen sembilan parpol masih dinyatakan tidak lengkap.

“Kita pastikan bahwa semua parpol tidak lengkap. Hanya beberapa yang mendekati lengkap. Tapi sebagian besar sangat tidak lengkap,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11).

Kesembilan parpol tersebut adalah PKPI Kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

Pramono menjelaskan, berkas dari sembilan parpol ini masih tersangkut data kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kantor dan keanggotaan.

“(Kami) baru memeriksa secara fisik sesuai dengan putusan Bawaslu. Setelah ini baru akan dilakukan penelitian administrasi selama 10 hari oleh KPU. Baru setelah penelitian administrasi itu, hanya diberikan kepada sembilan parpol untuk diperbaiki selama 14 hari,” jelas Pramono.

Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Banten ini juga mengatakan waktu pengisian Sistem Partai Politik (Sipol) bagi sembilan parpol tersebut telah ditutup pada Rabu 22 November 2017 pukul 24.00 Wib. Hasilnya, sebagian besar dari sembilan parpol itu dinyatakan tidak lengkap dalam menginput data di sistem tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby