Jakarta, Aktual.co — Partai Hanura mengatakan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di DPR RI saat ini jalan keluarnya adalah pimpinan institusi legislatif Setya Novanto Cs itu mengubah ketentuan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 tahun 2014.
Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Fauzih Amro menilia jika dalam ketentuan Tatib itu tercantum aturan salah satunya mengenai mekanisme pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), yakni di Pasal 57 tentang Tatib DPR.
‎”Kita desak ada perubahan tatib. Perubahan tatib lewat panitia khusus (pansus). KIH (Koalisi Indonesia Hebat) akan mendorong ada perubahan tatib,” ucap dia di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/11).
Masih kata dia, menjelaskan jika pendesakan soal perubahan Tatib itu, lantaran Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menginginkan adanya wakil mereka di 16 pimpinan AKD, yakni masing-masing di pimpinan 11 komisi dan 5 badan.
Ia pun berharap DPR yang mayoritas dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP) mau berbagi dengan KIH di 16 pimpinan AKD tersebut.
“Di setiap 16 AKD itu ada lah masing-masing perwakilan kita. Mau ketua, mau wakil ketua tidak apa-apa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pintu masuk melakukan perubahan Pasal 54 ayat 2 tentang Tatib‎ yang mengatur mekanisme pimpinan AKD adalah dengan Pasal 322 dan Pasal 323 tentang Tatib untuk pembentukan panitia khusus (pansus) mekanisme pimpinan AKD. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang