Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menunda sidang perdana, atas terdakwa Bupati Pulau Morotai, Maluku, Rusli Sibua.
Sidang pembacaan dakwaan yang seharusnya digelar hari ini, Senin (10/8), tertunda lantaran Rusli kembali tidak didampingi oleh penasihat hukum-nya.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada Kamis (13/8) mendatang.
“Ini terakhir kali dikabulkan. Karena Majelis Hakim sudah pegang kuasa hukum, apabila tidak ada pencabutan, sidang ditunda. Dijadwalkan kembali pada Kamis, 13 Agustus 2015,” tegas Hakim Ketua, Supriyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8).
Namun demikian, jikalau pada jadwal selanjutnya Rusli kembali meminta sidang ditunda, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai hal yang bisa memberatkan putusan nanti.
“Apabila saudara tetap sendiri tidak ada pendampingan, berarti mempersulit persidangan, (dakwaan) tetap dibacakan. Hormatilah posisi ini. Kita sudah kasih kesempatan, hargailah,” tegas Hakim Supriyono.
Sebelumnya, sidang perdana Rusli pada 6 Agustus 2015 lalu, juga terpaksa ditunda, lantaran penasihat hukum-nya tengah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang praperadilan.
Seperti diketahui, Rusli ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2015 lalu.
Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa Pilkada Morotai 2011 tersebut.
Atas dugaan itu, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby