Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa bila ada pihak kepala daerah yang mengembalikan dana desa maka hal itu dapat dinilai melanggar undang-undang yang berlaku.
“Kepala daerah ada yang mengembalikan, sudah diingatkan bahwa hal itu melanggar UU,” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Tjahjo, dana desa bukanlah uang milik kepala desa tetapi dana rakyat yang digunakan untuk memberdayakan masyarakat pedesaan.
Sedangkan ketika ditanyakan apakah penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri masih digunakan untuk tahun depan, maka hal tersebut masih menunggu evaluasi dari penyelenggaraan penyaluran dana desa tahun ini.
“Kami menunggu pertanggungjawaban pengeluaran. intinya agar seluruh masyarakat desa berperan dan bisa mendapatkan sesuatu dari hasil gotong royong,” ujar Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: