Jakarta, Aktual.com — Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka menyebutkan, dibentuknya pansus Pelindo agar tata kelola BUMN dapat kembali kepada jalurnya, yakni sesuai Undang-undang Dasar 1945.
Hal itu setelah mendengarkan keterangan Menteri BUMN Rini Soemarno tentang proses perpanjangan kontrak JICT dengan HPH yang justru banyak kejanggalan, salah satunya Menteri BUMN yang tidak mempunyai keputusan dalam rapat utama pemegang saham (RUPS).
“Saya minta kepada ibu (Menteri BUMN) untuk menyampaikan kepada presiden agar mengembalikan tata kelola BUMN sesuai dengan UUD 1945,” ujar Rieke, di Komplek Parlemen, Senayan, Sabtu (5/12) dini hari.
Bahkan, Rieke pun sempat menyinggung adanya penyimpangan yang juga dilakukan Kementerian BUMN dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebab, dalam proyek berdasarkan Perpres soal peminjaman yang dilakuan tiga BUMN melanggar undang-undang.
“Dalam rapat pun juga mempertanyakan soal peraturan dimana. BUMN melakukan peminjaman luar negeri bahwa ada tabrakan terhadap Undang-Undang Bendahara keuangan, tanpa adanya pengawasan DPR. Itu tidak bisa dilakukan oleh BUMN, dengan melakukan pengajuan hutang, karena bila terjadi hal yang tidak diinginkan, justru malah membebankan keuangan negara, ini yang tidak boleh,” tandas anggota komisi IX itu sembari menutup jalannya rapat.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu