Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR Adang Daradjatun mengajak pelaku dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk benar-benar memanfaatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) untuk mengembangkan usahanya.
“Melalui KUR, aturan-aturan pinjam meminjam dibuat lebih longgar, jika dibandingkan dengan jenis pinjaman bank yang lain,” kata Adang Daradjatun dalam rilis, Kamis (22/12).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kelonggaran aturan pinjam-meminjam dalam KUR itu dilakukan agar pengusaha kecil tidak takut terlebih dahulu ketika akan menggunakan KUR.
Adang juga mengutarakan harapannya agar masyarakat tidak perlu takut untuk mendapatkan modal melalui bank, karena bank-bank saat ini dinilai sudah cukup terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman.
“Bank sudah cukup terbuka untuk menerima masyarakat. Jadi tidak perlu takut untuk ke bank,” katanya.
Adang yang terpilih dari Dapil Jakarta III itu juga telah menggelar acara “Serap Aspirasi dan Pasar Murah” dengan mengunjungi beberapa UMKM di Taman Sari, Jakarta Barat, 17 Desember 2016.
Dalam acara tersebut, Adang tidak lupa untuk mengajak perwakilan dari Bank BRI untuk melihat kondisi pasar rakyat, sekaligus memberikan jaminan permodalan berupa KUR.
Dari berbagai masalah yang dialami pengusaha kecil, ujar dia, masalah permodalan dinilai merupakan persoalan yang seringkali susah ditemukan jalan keluarnya.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan pelaku usaha yang tergabung dalam sektor ekonomi kreatif pada awal 2017 sudah dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada awal tahun 2017.
“Prosedur, mekanisme, dan platform KUR untuk industri kreatif sebaiknya segera tuntas agar tahun depan langsung tancap gas,” kata Ketua Bidang Ekonomi Kreatif BPP Hipmi Yaser Palito di Jakarta, Selasa (6/12).
Untuk itu, ujar dia, Hipmi berharap pemerintah dan perbankan segera menuntaskan prosedur memperoleh KUR bagi pelaku usaha kreatif.
Yaser mengakui, pemberian KUR kepada usaha kreatif memang tidak mudah sebab rata-rata usaha ini bermasalah dengan pembukuan, aset, dan penjaminan.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan