Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih membuka peluang untuk memeriksa Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi perkara Bansos milik Pemprov Sumut yang ditangani pihak Kejaksaan.
“Sampai hari ini tidak diperlukan keterangan dari pihak Jaksa Agung,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Johan melanjutkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.
Saat ini, kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Bansos, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti, serta Rio Capella.
“Setiap perkara selalu ada perkembangan tergantung apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada pihak lain yang terbukti atau tidak,” terangnya.
Seperti diketahui, kabar mengenai ‘pengamanan’ nama Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos, sudah berhembus sebelum penetapan status tersangka kepada Rio. Bahkan, kabar tersebut sudah jauh merayap hingga menyebutkan nama kaka kandung Surya Paloh, Rusli Paloh.
Rusli disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki komitmen untuk ‘mengamankan’ nama Gatot di kasus Bansos. Rusli bersedia ‘amankan’ nama Gatot asalkan ‘orang-orangnya’ bisa menempati posis strategis di strutural Pemprov Sumut.
Langkah yang dilakukan oleh Gatot itu, lantaran dirinya berpikir bahwa Nasdem memang tengah menguasai Kejaksaa. Pasalnya, nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bisa besar karena berkiprah bersama Partai Nasdem.
Berdasarkan informasi, pembahasan mengenai ‘pengamanan’ Gatot di kasus Bansos milik Pemerintah Provinsi Sumut, dilakukan saat pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Surya Paloh, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, OC Kaligis dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan