Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Laode Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan), Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (kedua kanan) memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap dua orang dari PT Brantas Abipraya dan satu orang pihak swasta serta barang bukti 148.835 USD yang diduga untuk melakukan suap guna menghentikan penanganan kasus PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.

Sukabumi, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan intens mengumpulkan data dan informasi, termasuk akan memeriksa seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Inventarisasi berbagai informasi tersebut, untuk mengkonstruksikan kasus dugaan suap pemulusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

“Penyidik mau mengetahui lebih banyak background (latar belakang) peristiwa itu,” kata Agus dalam acara media gathering di Sukabumi, Sabtu (20/8).

Soal apakah ada keterlibatan anggota banggar lain, Agus memilih menyerahkan hal tersebut kepada para penyidiknya.

“Saya belum ada laporan terakhir dari penyidik,” kilahnya.

Untuk diketahui, sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah anggota banggar DPR antara lain, Rinto Subekti dari fraksi Partai Demokrat dan Wihadi Wiyatno dari Fraksi Partai Gerindra. (Baca juga: KPK Endus Keterlibatan Anggota Banggar Dalam Kasus Suap Politikus Demokrat)

Seperti diketahui, dalam kasus suap pemulusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar ini, penyidik KPK telah menetapkan 5 tersangka, termasuk Putu yang notabenenya adalah politikus dari Partai Demokrat.

Tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Pendiri Partai Demokrat di Sumbar, Yogan Askan, staf Putu bernama Noviyanti dan 1 orang yang ditengarai sebagai perantara suap, Suhemi.

Dalam kasusnya, Putu disinyalir menerima suap dari Suprapto dan Yogan sebesar Rp500 juta dan 40 ribu Dollar Singapura. Suap ini diberikan supaya Putu bisa menjamin anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar masuk dalam APBN-P 2016.

Sejatinya, Putu selaku anggota Komisi III tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau bahkan menjamin anggaran sebesar Rp300 miliar itu. Sebab, pembahasan anggaran tersebut hanya dilakukan oleh Badan Anggaran DPR dan pihak dari Kementerian Keuangan.

Tudingannya, Putu bekerja sama dengan pihak Banggar untuk bisa memastikan agar anggaran tersebut teralokasi. Namun lagi-lagi, tuduhan ini belum bisa terkonfirmasi oleh pihak KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby