Jakarta, Aktual.co — Kawasan edukasi dan teknologi (science and technopark) selama ini dinilai kurang berkembang. Pasalnya, insentif bagi investor pada subsektor tersebut dinilai belum baik.
“Maka akan disangkutkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri masalah tax holiday, bebas pajaknya, asuransinya kalau gagal bagaimana pemerintah menanggulangi risiko tersebut. Insentif bagi investor itu akan diatur,” ujar Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohammad Nasir di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (12/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, royalti yang ada dari science and technopark tersebut selama ini semestinya dimasukkan ke investor. “Tapi kan royalti masuknya ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada instansi yang mereka hasilkan itu. Sekarang sudah ada 40 persen pada investor, 60 persen dibantu modal kerja atau investasinya.” 
Nasir juga berharap di akhir 2015 ini peraturan mengenai science and technopark dapat selsai. Selain itu, di 2018 diharapkan terdapat peraturan yang dapat melindungi pengusaha yang inovatif.
“Kami crash program 2-3 bulan harus selesaikan peraturan pemerintah untuk mendorong pengelolaan perguruan tinggi negeri,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: