Sebuah alat berat menyelesaikan proyek reklamasi di Pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (7/1). Di tempat tersebut akan dijadikan pusat wisata dan kuliner Palu Bay Square yang diharapkan mampu mengembangkan industri pariwisata di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik Universitas Padjajaran, Idil Akbar, menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah bertindak di luar batas kewenangannya terkait pemberian izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Semestinya, Pemerintah Propinsi melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelum memberikan izin reklamasi. Salah satu izin diberikan kepada PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

“Sebetulnya telah cukup jelas bahwa Ahok telah bertindak di luar batas kewenangannya. Pertanyaanya, kenapa bisa begitu?,” kata Idil kepada wartawan, Kamis (7/4).

“Pelanggaran aturan ini semestinya turut diinvestigasi oleh KPK sebagai pengembangan dari kasus OTT Sanusi yang secara langsung juga melibatkan Presiden Direktur Podomoro Grup,” lanjutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disarankan Idil mengusut kasus OTT yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi. Sebab kasus suap tersebut erat kaitannya dengan kompensasi pemberian izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Bisa saja berkembang ke arah penyuapan dan korupsi lainnya sebagai kompensasi dari pemberian izin tersebut,” demikian Idil.

Artikel ini ditulis oleh: