Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri tengah mengembangkan kasus dugaan penipuan dan pengelapan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dalam bisnis biro penyelenggaraan ibadah umrah.
Dalam pengembangan tersebut, penyidik mensinyalir adanya dugaan yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Harus (didalami) kalau indikasi pencucian uang kami dapatkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Rudolf Nahak, di kantor sementara Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Menurut dia, tindak penipuan yang dilakukan First Travel ini berkaitan dengan uang dari ribuan calon jamaah yang sudah membayar lunas pembayaran namun tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci sejak 2015 hingga kini.
“Kami terapkan (mengusut) sesuai dengan laporan dari beberapa agen ya itu penipuan dan penggelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang,” tutur Rudolf.
Hingga kini pihak kepolisian sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah. “Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan,” tandasnya.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby