Surabaya, Aktual.co — Sindikat pengedar sabu jaringan salah satu lembaga permasyarakatan di Jawa Timur berhasil diungkap anggota Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu sebagai barang bukti seberat setengah kilogram atau senilai setengah miliar rupiah serta tiga pelaku.
AT, SH dan LI yang kesemuanya warga Surabaya, merupakan bagian dari beberapa rangkaian yang berhasil ditangkap polisi sebagai pengedar.
“Jadi penangkapan ketiganya adalah hasil pengembangan ada dugaan sebagai pemasok sabu di salah satu lapas di Jawa Timur,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Agus Yulianto, Rabu (29/10).
AKBP Agus menjelaskan, ketiganya ditangkap ditempat-tempat yang berbeda tetapi masih satu jaringan. Hampir kesemuanya ditangkap setelah melakukan transaksi. Polisi belum berhasil siapa pemasok ketiganya, sebab semua pelaku melakukan transaksi lebih awal dari jam yang dijadwalkan.
Selain mencari siapa pemasoknya, polisi juga masih menyelidiki siapa yang akan dipasok di dalam lapas tersebut.
“Dari ketiganya, kita juga berhasil mengamankan sabu-sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan di luar lapas serta pil koplo. Sasaran untuk di luar lapas ini rata-rata orang-orang yang sudah mereka kenal atau pelanggannya sendiri,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat undang-undang psikotropika dnegan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.