Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 ke dugaan keterlibatan pejabat negara dan korporasi dari proyek bernilai USD900 juta tersebut.

Kepastian akan adanya pejabat dan korporasi ikut dijerat sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

“Kita lihat, mana yang paling dominan dalam kasus itu. Kalau yang paling dominan adalah orang dan korporasinya kelihatan sama-sama, ya akan dikenakan dua-duanya, baik orang maupun korporasinya,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (⅛).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji sejumlah alat bukti yang berhasil didapatkan tim penyidik KPK. Jika dalam analisis alat bukti tersebut ditemukan dugaan keterlibatan pejabatnya, maka itu yang akan dikedepankan lebih dulu.  

“Tetapi kalau kelihatannya ini bukan kebijakan korporasi, tapi kebijakan individual atau yang memimpin korporasi tersebut,” kata dia.

Dalam perkara ini, Wakil Ketua Komisi 7 DPR Eni Maulani Saragih diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dari Johannes B Kotjo untuk mengatur perusahaan Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Padahal PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

‎KPK mengendus ‎ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta Bos PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Kotjo merupakan pemilik saham Blackgold.‎ Sofyan dan Idrus Marham pun ketika pemeriksaan di kantor KPK beberapa waktu lalu mengaku mengenal Kotjo.

Selaras itu, Eni Saragih dari balik jeruji besi pun mengaku ada perannya, Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset, sehingga PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Meski perkara ini baru menjerat Eni dan Kotjo sebagai tersangka, tapi KPK menyatakan akan mengembangkan perkara tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PLN dan kantor PJB Investasi telah digeladah KPK‎.

Selain itu tim penyidik telah memeriksa Idrus Marham dan sejumlah direksi PT PJB dan direksi anak usahanya PT PJB Investasi.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby