Namun menurutnya, masih perlu adanya pengembangan pembangunan karena sebelumnya terjadi kendala masalah internal lalu oleh PT Geo Dipa Energi unit Patuha dengan pihak lain.

Meski demikian, Komisi XI akan membantu menyelesaikan masalah internal dan akan membawa persoalan ini ke rapat kerja dengan pihak-pihak terkait. Antara lain PT Geo Dipa Energi, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bisa duduk bersama untuk mencarikan solusinya .

Sebagai informasi, PT Geo Dipa Energi adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. Saat ini perseroan mengelola lapangan panas bumi unit Patuha dari sisi hulu hingga sisi hilir.

Dalam kesmpatan yang sama Direktur Utama Geo Dipa Patuha Riki F Ibrahim menjawab pertanyaan Komisi XI yang menjadi tantangan dalam pembangunan infrastruktur pengembangan lapanagan panas bumi Patuha yaitu, permasalahan hukum dengan Bumigas, dan kini Geo Dipa sedang masuk proses pengedilan Arbitrase.

Selain itu, lahan kontrak area Patuha yang sebagian besar dimiliki oleh PTPN VIII, dapat dibeli Geo Dipa dan bukan status sewa lahan yang harganya dapat berubah-ubah. [*Adv]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu