Jakarta, Aktual.com – Kembar Rihana dan Rihani dijatuhi tuntutan pidana penjara selama lima tahun atas kasus penipuan iPhone senilai Rp35 miliar. Keduanya dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11).
Selain pidana penjara lima tahun, Rihana dan Rihani juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp1 miliar atau pidana kurungan selama 1 tahun. JPU juga meminta agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada korban, termasuk sepatu sandal, tas merek terkenal, tumbler, dan bedak.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan berbelit-belit dalam persidangan. Mereka juga dianggap memberikan kerugian kepada saksi/korban.
“Kedua terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa memberikan kerugian terhadap saksi/korban,” kata jaksa.
Jaksa mendakwa Rihana dan Rihani dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam kasus ini, kembar tersebut diduga melakukan penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Mereka sempat buron dan ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong pada Juli lalu. Selama pelarian, mereka berpindah tempat tinggal empat kali. Analisis Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menunjukkan mutasi rekening mereka mencapai Rp86 miliar dan transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga hasil penipuan.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil