Medan, Aktual.co — Kemelut posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru. Usai pelantikan, Rabu (14/1) pekan lalu terhadap Hasban Ritonga untuk menjabat posisi tertinggi karir PNS di Birokrasi Sumut itu, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya mengusulkan agar pelantikan itu dievaluasi. 
Pasalnya, Hasban Ritonga diketahui ternyata bermasalah hukum dan berstatus sebagai terdakwa.
Pengamat sosial politik USU, Agus Suriadi menegaskan, dalam kemelut sekda sumut tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri Tjahjo patut disalahkan. Tjahjo dianggap tidak memahami konstalasi politik dan hukum didaerah.
“Mendagri (Tjahjo) yang tidak memahami konstelasi politik di daerah, bagaimana dia mengayomi daerah, dia tak paham, dia harus paham kultur daerah. Bukan kacamata kuda saja dia, dia lihat dari atas, lalu dia ambil keputusan,” kata Agus, Selasa (20/1).
Menurut Agus, usulan evaluasi atau pembatalan terhadap pelantikan Hasban Ritonga oleh Mendagri Tjahjo sah-sah saja karena itu kewenangan menteri. Namun, tetap saja itu adalah kesalahan menteri yang akhirnya dipandang aneh.
“Bagaimana mau dievaluasi, orang kesalahan sendiri. Kalau dia mau membatalkan itu, ya itu kewenangan dia, tapi kan aneh jadinya, masak pemerintah pusat nggak tau,” ujarnya.
Akibat kelalaian mendagri, dikhawatirkan roda birokrasi di Pemerintah Provinsi Sumut bisa terganggu. Apalagi, Sekda merupakan kuasa pengguna anggaran. Pelaksanaan pembangunan, bisa saja stagnan.
Agus membantah kemelut Sekda Sumut merupakan buntut pertarungan sentimen politik.
“Susah, antara hukum dan politik kan beda tipis, abu-abu, yang mana yang jelas, tapi dalam konteks supremasi hukum, hukum harus dikedepankan, walau hukum satu-satunya patron,” kata dia.
Diketahui, Hasban Ritonga yang dilantik menjadi Sekda Sumut saat ini masih berstatus terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development.

Artikel ini ditulis oleh: