Jakarta, aktual.com – Implementasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menghadirkan beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) membawahi beberapa PP, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pembahasan mengenai hal tersebut berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, pada Selasa (12/10/2021) yang bertempat di Aston Hotel Makassar.

Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Husaini yang hadir secara daring menjelaskan bahwa UUCK sebagai latar belakang terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 bertujuan untuk pertumbuhan, pemerataan, ketahanan, dan daya saing yang baik.

Menurutnya, beberapa ketentuan pokok diatur dalam PP tersebut, antara lain Penguatan Hak Pengelolaan (HPL); Hak Atas Tanah; Satuan Rumah Susun; HPL/HAT pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; Percepatan Pendaftaran Tanah dan Penertiban Administrasi Pertanahan; dan Penggunaan Dokumen Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin