Pada kesempatan ini, Husaini membahas seputar pengaturan Hak Atas Tanah (HAT). Ia berkata bahwa dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 terdapat penyesuaian siklus jangka waktu HAT yang terdiri dari tiga siklus, yakni iklus Pemberian, Siklus Perpanjangan, dan Siklus Pembaruan.
Dalam peraturan terbaru ini, masing-masing HAT mempunyai masing-masing jangka waktu yang diatur berapa lama pembaruannya. “Dulu, perpanjangan biasanya dilakukan 2 tahun, sekarang tidak begitu. Lalu, yang dinamakan pembaruan itu didefinisikan sebagai perpanjangan kedua setelah perpanjangan pertama. Bisa juga disebut pembaruan jika tidak mengajukan perpanjangan,” terangnya melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Masih dalam konteks pengendalian Hak Atas Tanah, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Asnawati memberi penjelasan terkait Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Rapermen) tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan.
Asnawati berkata bahwa Rapermen ini terbagi dalam tiga substansi, meliputi pengendalian hak atas tanah dan PPAT, pengendalian alih fungsi lahan dan pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, wilayah perbatasan, dan wilayah terpencil.
“Sebagian sudah di tahap harmonisasi, beberapa belum. Kita di sini ingin memberi pemahaman meski belum disahkan,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin