Asnawati memaparkan bahwa banyak isu terkait penggunaan HAT yang penggunaannya tidak sesuai peruntukannya, atau penguasaannya bukan oleh yang berhak. Oleh sebab itu, berdasarkan pasal 16 PP Nomor 18 Tahun 2021, tertulis bahwa Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
“Adanya dasar hukum ini bertujuan untuk pencegahan terhadap pelanggaran pemegang hak atas tanah sebagai upaya pengendalian,” tuturnya.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald menjelaskan, PP Nomor 21 Tahun 2021 tengang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam perspektif pengendalian dan penertiban. Andi mengatakan bahwa posisi pengendalian dan penertiban berada ketika proses perencanaan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang selesai.
“Jadi ketika sudah mengeluarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baru kita melakukan penilaian. Patuh atau tidak? Jika tidak, bagaimana sanksinya?” terangnya.
Dalam melakukan pengendalian dan penertiban rencana tata ruang di lapangan, Andi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan dua proses. Pertama, proses pencegahan. Langkah pencegahan dilihat dari bagaimana aspek pemanfaatan itu sesuai dengan pola dan struktur ruang. Kedua, proses kuratif atau proses penertiban dan penindakan melalui kegiatan penertiban untuk mengembalikan fungsi ruang.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin