Sedangkan untuk pemeriksaan bahan penyelidikan, telah dipanggil 44 orang, termasuk agen, karyawan serta pemilik langsung. Aset telah disita yang tidak bergerak sebanyak 34 unit rumah, bangunan juga lahan, serta 32 unit harta bergerak seperti mobil dan lainnya.

Bila dihitung nilai aset tersebut hanya diatas 100 miliar lebih, sementara anggaran yang dikelola dan masuk ke travel dimaksud diatas Rp1 trilun. Meski demikian pihaknya sudah melakukan penyelidikan sampai pada gelar perkara.

“Banyak bertanya kenapa Polda tidak langsung menetapkannya, meskipun sudah dilakukam sesuai prosedur, ini karena ada pertimbangan lain, yakni meredam gejolak di masyarakat hingga pada akhirnya menimbulkan kegaduhan. Hari ini detik ini pun bisa kita lakukan itu, tapi semua dipertimbangkan,” paparnya.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama dan pemilik Abu Tour juga koperatif, Polda bersama pihak terkait seperti Kemenang dan perbankan tetap bersinergi satu sama lain agar bisa sama-sama mencari jalan keluar, mengingat jamaah sangat banyak.

Dalam rapat itu, pemilik Travel Abu Tour, Muhammad Hamsah Mamba berdalih bahwa dari seluruh jamaah 80 persen adalah jamaah yang sudah berangkat umroh atau limit order. Mereka menikmati subsidi silang dijalankan travel, sehingga dana subdisi banyak terkuras.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid