“Misalnya begini, jika 1 minggu sebelum keberangkatan CJH tersebut wafat, mekanisme pergantiannya dilihat dahulu apakah masih memungkinkan untuk pengurusan dokumen atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439 H/2018 M.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Agama itu, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah calon anggota jemaah haji yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya setelah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby