Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama mengapresiasi keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen untuk perjalanan umrah warga negara Indonesia di Arab Saudi.
“Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen kecuali untuk kunjungan selain Mekkah dan Madinah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7).
Dia mengatakan PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai membuat penyelenggaraan umrah tak lagi dikenai PPN sebesar satu persen dari jumlah tagihan.
Nizar mengatakan Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak itu dimana pada 18 Juli 2019 Kemenag bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.
Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah atau keagamaan dan bukan perjalanan wisata. “Sehingga, jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak,” kata dia.
Nizar mengatakan hal itu didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, salah satunya kelompok jasa di bidang agama.
“Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai dan tahalul,” kata dia.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan peraturan tersebut sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan agar jamaah tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajak.
Arfi mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020 dan berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan.
Dia mengatakan kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khutbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan jasa lain di bidang keagamaan. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin