Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 Hijriah/2022 Masehi pada Minggu, 1 Mei 2022, setelah melakukan pemantauan (rukyatul) hilal di 99 titik yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag kabupaten/kota, bekerja sama dengan peradilan agama dan Ormas Islam serta instansi lain,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/4).

Ia menjelaskan sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Minggu, 1 Mei 2022, atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H. Sementara awal Syawal 1443 H menunggu hasil rukyatul hilal.

“Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura), yaitu di atas 3 derajat,” ujar Kamaruddin.

Sidang isbat awal Syawal 1443 H akan dihadiri sejumlah duta besar negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kemudian juga hadir dari Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, pakar falak dari ormas-ormas Islam, lembaga dan instansi terkait, anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan pondok pesantren.

“Sidang akan digelar secara hibrida, yakni daring dan luring. Sebagian peserta hadir di lokasi acara, sebagian mengikuti secara daring melalui zoom meeting,” ujar Kamaruddin.

Hasil sidang isbat akan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan juga RRI. Penyampaian hasil sidang isbat juga disiarkan secara langsung melalui media sosial Kementerian Agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin