Sungailiat,Bangka, Aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat 292 orang calon jamaah haji asal asal daerah itu batal berangkat ke Mekkah pada 2020 karena pandemi COVID-19 dan direncanakan berangkat pada 2021.

Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bangka, Syaiful Zohri di Sungailiat, Rabu (3/6) mengatakan kepastian pembatalan keberangkatan 292 calon jamaah haji tahun 1441 H, berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji PPIH Tahun 1441 H atau 2020 M.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sampai 1 Juni 2020 belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

“Dengan belum dibukannya akses sampai tanggal tersebut, bagi Pemerintah Indonesia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan serta perlindungan bagi jamaah haji secara aman, nyaman, tertib dan sesuai ketentuan syariat,” jelasnya.

Dikatakan, bagi calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020 ini, dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci untuk tahun 1442 H/2021 M.

Bagi calon haji yang rencananya berangkat tahun 2021 akan diberangkatkan pada tahun yang sama jika ada penambahan kuota.

“Tahun haji 2021, mengutamakan pemberangkatan bagi calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020,” jelasnya.

Menurutnya, atas dasar tersebut dan berbagai pertimbangan lainnya yang memaksakan Pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan calon jamaah haji tahun 1441 H/2020 M.

“Calon haji yang batal berangkat ke Tanah Suci asal Kabupaten Bangka semuanya berasal dari calon jamaah reguler,” jelasnya.

Sementara setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H, kata Syaiful Zohri, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pembatalan keberangkatan ke Mekkah tahun 1441 H, berlaku juga bagi petugas haji daerah, Bipih akan dikembalikan serta gubernur dapat mengusulkan kembali petugas haji untuk tahun 1441 H/2021 M,” katanya.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin