Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa biaya haji yang diusulkan sebesar Rp 105 juta untuk tahun depan tidak semuanya dibayar oleh jemaah.
Usulan tersebut merupakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah dan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya itu baru merupakan usulan yang dibahas bersama Panitia Kerja (Panja).
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” kata Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam siaran pers, Rabu (15/11).
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panja BPIH yang dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR dan Kemenag akan membahas dan menetapkan berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji pada tahun 2024.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke presiden untuk ditetapkan melalui peraturan presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” ujar Wibowo.
Proses penetapan BPIH melibatkan serangkaian pembahasan dan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi. Contoh dari tahun 2023 menunjukkan bahwa setelah usulan pemerintah sebesar Rp 98.893.909,11, Panja BPIH membahas dan menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp 90.050.637,26.
Kesepakatan ini kemudian disampaikan ke Presiden dan ditetapkan melalui Perpres BPIH 2023.
“Setelah terbit perpres, jemaah melakukan pelunasan Bipih. Karena jemaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya,” ucap Wibowo.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil