Jakarta, Aktual.co — Kementerian Agama sampai saat ini tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan. Karena, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.
“Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa kini tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, M Machasin di Jakarta, Kamis (1/1).
Machasin mengaku, di berbagai daerah dalam hal pembayaran nikah, jika menikah di luar kantor urusan agama (KUA) prosedurnya dikenai tarif Rp 600 ribu. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.
Namun pada praktiknya, ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin yang akan melangsukan pernikahan, bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya. Oknum ini kemudian minta pembayaran di atas tarif resmi antara Rp800 ribu atau lebih. 
Padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat. “Kita prihatin dengan kasus ini,” kata Machasin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu