Jakarta, Aktual.com – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama segera membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sampai saat ini belum dibentuk, meskipun telah diamanahkan dalam UU Haji.
“BPKH sampai saat ini belum terbentuk. Padahal, pembentukan BPKH ini sudah diamanahkan dalam UU No 34 tahun 2014,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, saat memimpin rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Menurut Ali Taher, pembentukan BPKH yang independen akan berdampak terhadap peningkatan pengelolaan dana haji secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan dana haji ini, kata dia, sangat penting karena merupakan dana jamaah haji sehingga pemanfaatannya harus dimaksimalkan untuk peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji, dan bukan untuk kepentingan lain yang tidak ada kaitannya dengan kemaslahatan jemaah haji.
Pada rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI mempertanyakan langkah Pemerintah melalui Kementerian Agama yang sampai saat ini belum juga membentuk BPKH.
Ali Taher juga menanyakan bagaimana proses pembentukan BPKH serta kebijakan Kementerian Agama untuk mempercepat pembentukan BPKH.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ahmad Mustakim, mempertanyakan soal pembentukan BPKH dan rekrutmen calon anggota BPKH yang prosesnya dinilai tidak jelas.
“Ada dua teman saya yang mencaftar sebagai calon anggota BPKH, tapi mendapat penjelasan dari Kementerian Agama waktunya ditunda sampai batas yang belum ditentukan,” katanya.
Pada rapat kerja tersebut, Komisi VIII juga mempertanyakan soal realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing guru madrasah yang belum diselesaikan.
Sebelumnya, Delegasi Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menyampaikan aspirasinya kepada Komisi VIII DPR RI, di antaranya mengenai Inpassing dan tunjangan profesi guru yang belum dibayarkan.
*Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara