Radikalisme sejatinya berasal dari paham nihilisme, bukan dari ajaran Islam. (ilustrasi/aktual.com)

Yogyakarta, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga segera disahkan untuk mencegah penanaman radikalisme di lingkungan keluarga.

“Kami bersyukur dalam waktu dekat ada Perda Ketahanan Keluarga. Mudah-mudahan segera disahkan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Lutfi Hamid, Jumat (18/5).

Dia mengatakan raperda yang sekarang sedang dalam proses konsultasi di Jakarta itu merupakan satu-satunya raperda yang memiliki komponen peraturan tentang ketahanan keluarga paling komprehensif.

“Sepemahaman kami komponennya paling lengkap,” kata dia.

Di dalam Perda Ketahanan Keluarga, menurut dia, di antaranya terdapat landasan kursus calon pengantin. Dalam kursus calon pengantin, kedua calon mempelai akan mendapat pengarahan mengenai fungsi reprodukai, kesadaran sosial, hingga pemahaman Islam Rahmatan Lil Alamin.

“Kami juga selalu meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY dilibatkan dalam peran menumbuhkan ketahanan keluarga karena memang saat ini kesadaran sebagai warga bangsa, serta kesadaran menjadikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan negara sudah mengering,” kata dia.

Aksi teror bom yang dilakukan satu keluarga seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur merupakan salah satu dampak lemahnya penanamam nilai kewarganegaraan, selain pemahaman agama yang keliru.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid