Jakarta, Aktual.co — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan bahwa hingga kini Kementerian Agama melakukan kerja sama dengan sejumlah lembaga pendidikan di negara Timur Tengah dan cukup banyak tenaga pengajar asing tersebar di perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren di Indonesia.
“Cukup banyak tenaga pengajar asing, ratusan yang tersebar di perguruan tinggi dan pesantren,” kata Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/1).
Namun ia menjelaskan bahwa dari sekian banyak tenaga kerja asing yang mengajar agama belum menemukan satu pun guru dan dosen yang mengajarkan paham radikal di Tanah Air.
Ia menjelaskan, Kemenag sangat selektif dalam memilih para pengajar dari luar negeri. Selain itu, juga melakukan pemantauan terkait apa yang diajarkan oleh tenaga pengajar asing tersebut. Jika ditemukan indikasi bahwa yang diajarkan bertentangan dan bertolak belakang dengan sendi kehidupan bangsa dan negara, maka Kemenag akan langsung merespon dengan memberikan peringatan atau memulangkan tenaga pengajar asing tersebut ke negara asalnya.
Terkait dengan larangan pengajar asing, pada malam Tasyakuran HAB ke-69 saat ditanya wartawan, Menag mengatakan, pihaknya belum mendapat penjelasan langsung dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sejauh ini Kementrian Agama tidak melihat persoalan tenaga kerja asing untuk guru atau dosen di bidang keagamaan sebagai pihak yang menyebarluaskan faham ekstrimikalitas, radikalisme atau terorisme.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberlakukan revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Usai merevisi peremnaker itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menyampaikan, tenaga kerja asing (TKA) sebagai guru-guru agama apa pun tidak diperbolehkan lagi masuk di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid