Jakarta, Aktual.com — Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan pihaknya mendukung revisi Undang-undang Terorisme karena teroris dan paham radikal harus ditangani secara konprehensif.

“Terorisme harus dilawan, namun bagi pelakunya yang sudah ditangkap harus dilakukan pembinaan dengan tepat,” kata Nur Syam seusai mendampingi Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin memimpin dzikir bersama dalam rangka Hari Amal Bakti Kemenag ke-70 di Jakarta, Jumat (22/1).

Kemenag, lanjut Nur Syam, juga siap untuk memberi masukan kepada institusi terkait dalam rangka perbaikan UU Terorisme, khususnya dari sisi penanganan bagi eks teroris yang berada di berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Penanganan kelompok radikal tidak cukup dilakukan dengan pendekatan keamanan semata. Harus juga dari sisi lain, karena dari penelitian kementerian itu di antara narapidana eks teroris diperoleh ada yang keliru dalam memahami ayat Al Quran.”

Nur Syam mengatakan, Menteri Agama dalam berbagai kesempatan kerap kali mengingatkan jajarannya akan pentingnya menangkal paham radikal. Untuk itulah pihaknya telah menyinergikan program deradikalisasi yang harus terintegrasi antarunit eselon satu.

“Berbagai upaya harus dilakukan, misalnya memanfaatkan media sosial dan online yang menjelaskan tentang pentingnya penanggulangan paham radikal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu