Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal.

Jakarta, Aktual.com – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menyelidiki penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pengelolaan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Kita saat ini sedang melakukan (investigasi). Tapi belum ada hasil karena masih berproses, untuk investigasi penggunaan dana BOS dan investigasi penggunaan zakat,” ujar Irjen Kemenag Faisal di Jakarta, Kamis (3/8/23).

Faisal mengungkapkan bahwa teknis kerja Itjen mengandalkan aduan dari unit kerja di Kemenag RI dan aduan masyarakat. Terkait dana BOS, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI telah meminta pihaknya untuk melakukan pengecekan.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI meminta dana zakat untuk melakukan investigasi. Hal ini dikarenakan kewenangan direktorat tersebut mencakup zakat dan dana keagamaan sosial.

“Namun mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya. Saya belum bisa menyampaikan apa-apa,” kata dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenag RI untuk mengaudit dana BOS di Al Zaytun.

Ramadhan  mengatakan langkah itu dilakukan setelah kepolisian menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana BOS di pondok pesantren tersebut.

“Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan atau audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020,” katanya.

Selain dana BOS, Ramadhan menjelaskan, Polri juga melakukan audit terkait penghimpunan zakat yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun. Audit ini dilaksanakan bersama Itjen Kemenag RI.

“Akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi, yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra