Jakarta, Aktual.com-Sejumlah Media berbahasa Arab di Saudi menginformasikan jika pengadilan telah memutuskan, jika Binladin Group tidak berwajiban untuk memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban atas musibah jatuhnya crane beberapa waktu lalu di Masjidil Haram, Mekkah.
Menurut Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan atas informasi tersebut pihaknya kini menunggu informasi resmi dari KBRI di Arab Saudi.
“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” jelas Mastuki di Jakarta, Rabu (25/10).
“Kami menghargai sepenuhnya sistem hukum yang berlaku di Saudi,” tambah dia.
Selama ini kata Mastuki pihaknya bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dikerjakan pihak otoritas Saudi.
Mastuki pun berharap janji pemberian santunan itu adakah hal berbeda di luar putusan pengadilan sehingga akan tetap terealisasikan. Mengingat Agustus lalu diinformasikan jika Pemerintah Saudi telah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi pemeritah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.
“Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, paska penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” kata dia.
SEbelumnya diberitakan pada Penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Saudi Arabia menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.
Korban meninggal dan korban cacat dikabarkan akan menerima santunan sebesar SAR1juta atau sekitar Rp3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR500ribu atau Rp1,75 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs













