Jambi, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi bersiap mengembalikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jamaah menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun ini.

“Pengembalian uang pelunasan biaya haji tahun 2020 segera diproses,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kota Jambi Rusli Adam di Jambi, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan mengembalikan setoran dana pelunasan BPIH, tidak uang setoran awal biaya haji yang nilainya sekitar Rp25 juta.

Menurut dia, ada sekitar 700 calon haji asal Kota Jambi yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan terdampak keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.

“Bank penerima setoran haji sudah mengetahui informasi ini, jamaah tinggal meminta surat rekomendasi pengembalian biaya pelunasan haji ke Kemenag,” kata Rusli Adam.

Menurut pemberitahuan Kementerian Agama, ia menjelaskan, jamaah haji yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2021.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberangkatan jamaah haji.

“Kita bisa apa, penyelenggara ibadah haji di Indonesia itu kan Kementerian Agama, jika ditunda tentu kita mengikuti aturan tersebut,” kata Syarif Fasha.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin