Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tersebut, Kemenag mengharapkan dukungan dan partisipasi nyata dari Pemkab setempat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sesuai amanat UU tersebut, katanya, Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi jamaah haji mulai dari pemberangkatan di embarkasi hingga debarkasi.
Guna memperlancar pengurusan administrasi para calon jamaah haji Mimika tersebut, sejak akhir 2016 Kemenag setempat unit teknis Haji dan Umrah telah mengurus berbagai dokumen administrasi yang dibutuhkan para calon jamaah haji agar dapat menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Berbagai dokumen administrasi tersebut seperti pembuatan Paspor dan lainnya.
Pembuatan Paspor para calon jamaah haji wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama setempat.
Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura kini tengah memproses pembuatan Paspor sekitar 280 calon jamaah haji asal Kabupaten Mimika dan Kabupaten Asmat.
Kepala Seksi Informasi, Sarana Komunikasi Imigrasi Tembagapura Mochammad Dede Sulaiman mengatakan rombongan calon jamaah haji dari Kabupaten Asmat mengurus paspor mereka di Kantor Imigrasi Tembagapura di Timika karena pertimbangan jangkauan jarak dari Agats ke Timika lebih dekat dibanding jika harus ke Merauke.
“Kalau mengurus di Merauke tentu perjalanan lebih jauh dan sudah tentu biaya lebih mahal. Makanya, mereka mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Tembagapura di Timika,” kata Dede.
Beberapa waktu lalu, pihak Imigrasi Tembagapura juga menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pembuatan paspor haji tahun 1438 Hijriah dan tata cara pembuatan paspor melalui sistem daring.
Sosialisasi itu diikuti 60 peserta, dimana 30 orang diantaranya merupakan calon jamaah haji Kabupaten Mimika yang akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah dalam beberapa waktu mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka